Ikuti Kami:

Bisnis

Pajak 12 Persen Pada Uang Elektronik Hingga Qris, Ini Penjelasan Kemenkeu

Diterbitkan:

|

Pajak 12 persen pada QRIS. (Foto: Kompas.com)

Ketentuan rinci terkait pengenaan PPN untuk transaksi uang elektronik maupun layanan teknologi finansial (fintech) secara umum diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

Beberapa layanan yang dikenakan PPN meliputi uang elektronik (e-money), dompet digital (e-wallet), sistem pembayaran, layanan switching, proses kliring, penyelesaian transaksi, dan transfer dana.

Pemerintah yang dipimpin oleh Prabowo Subianto berencana memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, perlu dicatat bahwa sektor jasa keuangan secara umum tetap termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan PPN.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version