Bisnis
Terkait PHK Massal di Bandung, Kemenaker Akui Belum Terima Laporan

Pemerintah, melalui mekanisme yang berlaku, akan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak normatif seperti pesangon dan jaminan hari tua dapat diberikan sesuai aturan.
“Nanti kita dari kementerian akan memfasilitasi pekerja dengan pelaku usaha agar mereka tetap mendapatkan hak-hak normatifnya, termasuk pesangon dan jaminan hari tua,” ucapnya.
Afriansyah menegaskan, pemerintah terus memantau situasi industri padat karya yang kini menghadapi tekanan berat akibat pelemahan pasar global.
Ia berharap perusahaan dan pekerja dapat mencari solusi terbaik agar kegiatan produksi tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja.(*)