Ikuti Kami:

Pemerintahan

Anggaran Rp62,2 Miliar Disiapkan Untuk THR ASN di Kota Depok

Diterbitkan:

|

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Istimewa)

Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.

Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version