Peristiwa
Kasus Arisan Online Fiktif di Cirebon, Kerugian Capai Rp808 Juta

“Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal,” ucap Eko.
Dari hasil penyelidikan sementara, sudah ada 15 orang korban yang resmi melaporkan kerugian akibat ulah TA. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam dan dokumen rekening koran milik korban berinisial P untuk periode Februari hingga April 2024.
“Yang jelas pelaku ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan besar namun tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.