Peristiwa
Kasus Arisan Online Fiktif di Cirebon, Kerugian Capai Rp808 Juta

JMNChannel.com | Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan bermodus arisan online fiktif yang menimbulkan kerugian hingga Rp808 juta.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam keterangan persnya pada Rabu (23/7/2025) menyebutkan, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial TA (27), seorang ibu rumah tangga, di wilayah Semarang setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Pelaku ini kami amankan di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hari ini kita periksa lebih lanjut,” ujar Kapolres.
TA diketahui menjalankan arisan online fiktif selama dua tahun dengan menawarkan skema investasi yang menjanjikan keuntungan hingga 20 persen. Tawaran tersebut disebarkan melalui status WhatsApp dan media sosial lainnya.
Modus tersebut berhasil menarik perhatian para korban yang tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, meski mayoritas tidak pernah mengenal ataupun bertemu langsung dengan pelaku.