Ikuti Kami:

Peristiwa

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba di Sebuah Kosan

Diterbitkan:

|

Pengedar narkoba asal Pematangsiantar ditangkap. (Humas Polres Pematangsiantar)

JMNChannel.com | PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi mengatakan, penggrebekan itu berawal informasi dari masyarakat, kemudian personel satnarkoba melakukan penggrebekan disalah satu rumah kos-kosan di Jalan Handayani, Kota Pematangsiantar.

“Dari penggrebekan itu polisi berhasil menangkap tersangka Rinaldi (23) dan narang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram, 1 smartphone dan uang Rp 150.000,” ucapnya, Selasa 23 November 2021.

Kata dia, hasil interogasi terhadap tersangka Rinaldi, narkoba tersebut didapatnya dari seorang bandar beralamat di Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Dari penggrebekan, polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat (26).

“Dari tersangka Taufik disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 33,42 gram, 1 smartphone dan uang Rp 320.000,” terang Rusdi.

Laman: 1 2

Exit mobile version