Ragam
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Perjuangan Keluarga Korban Terbayar

JMN Channel | Herry Wirawan, predator pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung mendapat vonis mati dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Tidak hanya mendapat vonis mati, aset dan harta Herry juga dirampas negara untuk kepentingan para korban.
Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: www.jabarnews.com
You must be logged in to post a comment Login