Ragam
Menaker Terbitkan SE THR 2025 Untuk Karyawan Swasta Hingga Ojol

Selain itu, pekerja harian lepas serta pekerja dengan sistem satuan hasil yang memenuhi syarat perundang-undangan juga berhak mendapatkan THR.
“Setiap pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih dalam hubungan kerja yang sah berhak menerima THR, termasuk mereka yang bekerja dengan sistem harian lepas atau berdasarkan satuan hasil,” jelas Yassierli.
Adapun bagi pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Sementara itu, jika dalam peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) terdapat ketentuan mengenai besaran THR yang lebih besar dari aturan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan internal tersebut.
Menaker menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pemberian THR wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.