Ragam
Menaker Terbitkan SE THR 2025 Untuk Karyawan Swasta Hingga Ojol

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi online untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang memiliki produktivitas tinggi serta kinerja baik, bonus Hari Raya diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” jelasnya.
Sementara itu, bagi pengemudi yang tidak memenuhi kategori tersebut, perusahaan tetap diimbau untuk memberikan bonus sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pekerja dapat merasakan manfaat ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan.(*)