Ikuti Kami:

Ragam

Perceraian di Kabupaten Bandung Capai 9.606 Perkara Sepanjang 2025

Diterbitkan:

|

Ilustrasi sidang perceraian
Ilustrasi sidang perceraian. (Foto: Ist)

JMNChannel.com | Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mencatat sebanyak 9.606 perkara perceraian masuk sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri.

Humas Pengadilan Agama Soreang Samsul Zakaria mengatakan perkara perceraian terbagi dalam dua jenis, yakni cerai gugat yang diajukan istri dan cerai talak yang diajukan suami.

“Cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 7.190 perkara, sementara cerai talak yang diajukan suami sebanyak 1.792 perkara,” kata Samsul, Rabu (4/2/2026).

Ia menuturkan tingginya angka cerai gugat menunjukkan lebih banyak istri memilih mengakhiri pernikahan melalui jalur hukum dibandingkan suami.

Samsul menyebut penyebab perceraian yang paling dominan adalah pertengkaran dan perselisihan terus-menerus dalam rumah tangga, yang mencapai 71,2 persen dari total perkara.

“Perselisihan itu paling banyak dipicu faktor ekonomi, terutama persoalan nafkah,” ujarnya.

Selain faktor ekonomi, penyebab lainnya meliputi kehadiran pihak ketiga, judi daring, pinjaman online, hingga perbedaan keyakinan yang merusak keharmonisan rumah tangga.

Dari total perkara yang masuk, sekitar 95 persen telah diputus. Namun tidak seluruhnya dikabulkan karena sebagian ditolak akibat bukti yang tidak kuat, para pihak masih hidup rukun, atau gugatan dicabut.

“Datang ke pengadilan tidak selalu berakhir cerai. Hakim selalu berupaya menasihati dan merukunkan para pihak, bahkan hingga menjelang putusan,” katanya.

Samsul mengungkapkan Kecamatan Baleendah menjadi wilayah dengan jumlah perkara tertinggi, seiring kepadatan penduduk yang paling besar di Kabupaten Bandung.

Laman: 1 2

Exit mobile version