Ragam
Polemik Stikom Bandung, Bey Machmudin Setujui Mahasiswa Kuliah Ulang

Satryo menambahkan bahwa pelanggaran berat yang dilakukan oleh Stikom Bandung berujung pada sanksi administrasi dari Kemendikti Saintek.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Jika ada pelanggaran seperti ini, kami akan mengambil tindakan tegas. Selain kewajiban mengulang, penutupan institusi juga menjadi opsi,” tegasnya.(*)