Ikuti Kami:

Ragam

Polisi Ungkap Kasus Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja di Ciamis

Diterbitkan:

|

Ilustrasi permainan judi online. (Foto: Net)

Akibat perbuatannya, tersangka sindikat judol jaringan Kamboja ini dikenakan Pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 11/2008.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version