Ikuti Kami:

Bisnis

Imbas Wacana Revisi Aturan Industri Tembakau, Petani Menjerit Meratapi Nasib

Diterbitkan:

|

JMN Channel | Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia atau AMTI menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) yang tercantum dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah di tahun 2023.

AMTI menilai revisi PP 109/2012 akan mengancam keberlangsungan mata rantai industri tembakau yang selama ini menjadi penghidupanjutaan masyarakat Indonesia dari hulu ke hilir.

Baca Juga:  Komaruddin Hidayat Resmi Menjadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

Hananto menjelaskan terganggunya industri tembakau akan berdampak pada nasib 2 juta petani tembakau, 2 juta peritel, 1.5 juta petani cengkih, dan 600 ribu karyawan.

Padahal industri tembakau selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian nasional, khususnya pada saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

Hananto juga melihat faktor pertimbangan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, dalam mendorong revisi PP 109/2012 tidak berdasarkan data yang valid, mengingat prevalensi perokok anak telah mengalami penurunan selama empat tahun terakhir.

Baca Juga:  Curug Tujuh Cibolang Pangandaran, Panorama Indah yang Manjakan Mata

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: https://www.jabarnews.com