Ikuti Kami:

Bisnis

Imbas Wacana Revisi Aturan Industri Tembakau, Petani Menjerit Meratapi Nasib

Diterbitkan:

|

JMN Channel | Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia atau AMTI menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) yang tercantum dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah di tahun 2023.

AMTI menilai revisi PP 109/2012 akan mengancam keberlangsungan mata rantai industri tembakau yang selama ini menjadi penghidupanjutaan masyarakat Indonesia dari hulu ke hilir.

Baca Juga:  Euforia Persib Juara, Wali Kota Bandung Minta Bobotoh Jaga Ketertiban

Hananto menjelaskan terganggunya industri tembakau akan berdampak pada nasib 2 juta petani tembakau, 2 juta peritel, 1.5 juta petani cengkih, dan 600 ribu karyawan.

Padahal industri tembakau selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian nasional, khususnya pada saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

Hananto juga melihat faktor pertimbangan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, dalam mendorong revisi PP 109/2012 tidak berdasarkan data yang valid, mengingat prevalensi perokok anak telah mengalami penurunan selama empat tahun terakhir.

Baca Juga:  Bocah Kumandangkan Adzan Pemakaman Ibu Bapaknya Karena Covid-19

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: https://www.jabarnews.com