Ikuti Kami:

Politik

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Cianjur 2024, Ini Respon Tb Mulyana

Diterbitkan:

|

Tb Mulyana
Tb Mulyana
Wabup Kabupaten Cianjur Tb Mulyana. (Foto: Istimewa)

JMNChannel.com | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Cianjur 2024 yang diajukan pasangan Herman-Ibang. Dengan keputusan ini, pasangan Mohammad Wahyu Ferdian dan Abi Ramzi tetap sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Bupati sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur Tb Mulyana Syahrudin mengucapkan selamat kepada pasangan Wahyu-Ramzi. Ia juga menekankan pentingnya persatuan dan kesinambungan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Cianjur.

Baca Juga:  Jika Gabung Koalisi Besar, PDIP Ingin Capres dari Partainya di Pilpres 2024

“Kontestasi demokrasi telah selesai. Kini saatnya kita semua bersatu dan mendukung bupati serta wakil bupati terpilih dalam membangun Cianjur,” ujar Tb Mulyana, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:  TGB vs Sandiaga Uno Rebutan Jadi Cawapres Ganjar, Siapa yang Lebih Unggul?

Lebih lanjut, ia berharap agar kepemimpinan baru dapat mengedepankan nilai keadilan dan merangkul semua pihak demi kemajuan daerah.

Sebagai Ketua Golkar Cianjur, ia juga menyatakan kesiapan partainya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.

Laman: 1 2