Peristiwa
Sindikat Penipuan Online di Jabar, Kerugian Capai Rp801 Juta

JMNChannel.com | Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daereah (Polda) Jawa Barat mengungkap sindikat penipuan daring yang beroperasi melalui berbagai platform media sosial.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah para korban mengalami kerugian dengan total mencapai sekitar Rp801,79 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan mengatakan empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RI, RA, MRA, dan I. Mereka ditangkap di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.
“Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online dengan mengamankan para tersangka di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan,” kata Hendra di Bandung, Selasa (30/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan polisi yang diterima Polda Jawa Barat sepanjang 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan berbagai modus penipuan untuk mengelabui korban melalui media sosial.