Bisnis
176 Tambang Ilegal Ditemukan di Jawa Barat, Ini Langkah Dinas ESDM


Sebagai langkah awal, pihaknya akan menerbitkan dua surat edaran kepada para pemegang izin tambang.
Surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar menjalankan kegiatan penambangan sesuai aturan dan rencana kerja yang telah disusun.
“Saya akan mengirimkan surat langsung kepada para pemegang IUP agar mereka menjalankan aktivitas pertambangan secara tertib dan profesional,” ujar Bambang.
Surat kedua, lanjutnya, akan dialamatkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan penambangan di luar koridor eksplorasi yang diizinkan.
Bambang menilai, beberapa pengelola diduga menyalahgunakan izin eksplorasi untuk langsung menambang, yang bertentangan dengan ketentuan perizinan.
