Ikuti Kami:

Bisnis

Ini Aturan Baru Debt Collector Layanan Pinjol, Nasabah Harus Tahu!

Diterbitkan:

|

JMNChannel.com | Terkait dengan cara penagihan para debt collector kepada nasabah yang semakin meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech).

Baca Juga:  Harga Tiket Piala Presiden 2025 Cuma Rp50 Ribu, Begini Cara Belinya!

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, dalam roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Pengelolaan Stadion GBLA, Pemkot Bandung Belum Sepakat Dengan Persib

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: https://www.jabarnews.com