Ikuti Kami:

Bisnis

Kartu SIM Jadi Celah Kejahatan Digital, IAW Minta Audit Nasional

Diterbitkan:

|

Kartu SIM
Kartu SIM
Kartu SIM. (Foto: Net)

Fenomena ini bukan hal baru. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sejak 2010 jumlah nomor aktif selalu melampaui total populasi. Pada 2017, tercatat 435 juta nomor aktif.

Situasi ini kian pelik karena lemahnya penerapan regulasi seperti Permenkominfo No. 12 Tahun 2016 dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, yang belum berhasil menertibkan pembelian kartu SIM tanpa validasi identitas.

Baca Juga:  Puluhan Makam Jenazah Covid-19 di TPU Mangunjaya Tambun Bekasi Amblas

Ketimpangan kontrol ini membuka ruang kejahatan digital. Mulai dari judi online, pembobolan rekening via OTP kartu lama, SMS phishing massal, hingga propaganda politik oleh bot otomatis yang dikendalikan lewat ribuan nomor gelap.

“Kalau negara gagal menutup lubang ini, kita bukan hanya bicara kerugian finansial, tapi juga ancaman terhadap pemilu dan integritas demokrasi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Hore! Pemprov Jabar Siapkan Program Makan Siang Gratis Bagi Pelajar

Vendor kartu SIM di Indonesia mencakup perusahaan global seperti Thales, IDEMIA, dan G+D, serta pemain lokal seperti PT Pelita Teknologi (PGLO). Namun belum ada audit menyeluruh terhadap jalur distribusi, sistem enkripsi chip, hingga validitas hubungan antara data pengguna dan kartu aktif.

Laman: 1 2 3 4