Ikuti Kami:

Bisnis

Kartu SIM Jadi Celah Kejahatan Digital, IAW Minta Audit Nasional

Diterbitkan:

|

Kartu SIM
Kartu SIM
Kartu SIM. (Foto: Net)

Tak kalah penting, IAW juga menyoroti praktik penghangusan kuota yang dilakukan operator. Misalnya, pelanggan membeli 10GB tapi hanya memakai 4GB, sisanya hangus tanpa rollover atau kompensasi. Iskandar menyebut praktik ini sebagai bentuk “fraud by omission”, pelanggaran terselubung karena konsumen tidak diberi hak atas sisa layanan yang telah dibayar.

“UU Perlindungan Konsumen belum menyentuh ranah ini. Tapi jika provider tahu konsumennya dirugikan, mereka seharusnya bertindak etis, bukan justru menikmati kondisi zona abu-abu ini,” ujarnya.

Baca Juga:  BNPT Ingatkan Orang Tua Ancaman Radikalisme Lewat Game Online

Audit terhadap persoalan ini, menurut Iskandar, tak cukup lewat laporan keuangan Kominfo atau operator BUMN saja. Ia mendesak adanya reformasi menyeluruh dengan empat langkah konkret:

  1. Audit nasional terhadap registrasi dan vendor SIM card oleh BPK, melibatkan Dukcapil, PPATK, dan BSSN.
  2. Revisi UU Perlindungan Konsumen, dengan pasal baru soal hak atas kuota digital tak terpakai.
  3. Penerapan whitelist nasional, agar nomor yang digunakan untuk transaksi digital hanya berasal dari SIM yang diverifikasi Dukcapil.
  4. Satgas Judi Online harus menyasar distribusi kartu SIM, bukan cuma situs, karena akar transaksi dimulai dari nomor anonim.
Baca Juga:  Pandemi Makin Meninggi, Penjualan Sapi Kurban di Cianjur Sepi Pembeli

Laman: 1 2 3 4