Ikuti Kami:

Bisnis

Pemkab Cianjur Usulkan UMK 2026 Naik 7,53 Persen Jadi Rp3,3 Juta

Diterbitkan:

|

Ilustrasi UMK
Ilustrasi UMK
Ilustrasi UMK. (Foto: Net)

“Terlepas disetujui atau tidak, kami sudah mengajukan berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk menjaga iklim investasi agar tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan final UMK akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 24 Desember 2025. Oleh karena itu, besaran UMK yang diusulkan masih berpotensi mengalami perubahan.

Baca Juga:  Kamis Asyik! Asyiknya Ngobrol Dunia Pramugari di Purwakarta

“Kami hanya mengajukan, keputusannya tetap ada di provinsi. Bisa tetap, bertambah, atau berkurang. Harapan kami tentu dapat diterima,” katanya.

Denny menuturkan, perhitungan kenaikan UMK 2026 didasarkan pada inflasi yang ditambahkan hasil perkalian nilai alfa 0,9 dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen, sehingga menghasilkan angka kenaikan 7,53 persen.

Baca Juga:  Demo Truk ODOL Ancam Pasokan Pangan ke Jakarta dan Jawa Barat

Pertumbuhan ekonomi yang digunakan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi triwulan hingga November 2025, mengingat data bulan Desember belum dirilis.

Laman: 1 2 3