Bisnis
Tak Kantongi Izin, DPRD Cianjur Sidak Peternakan Ayam Petelur di Mande


Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan menemukan adanya izin dan dokumen yang belum lengkap. Oleh karena itu, Satpol-PP mengambil langkah tegas dengan memasang segel di peternakan sebagai bentuk pengawasan selama 20 hari.
“Maka itulah kami bertindak memasang segel melalui bentuk pengawasan selama 20 hari,” tutupnya.(*)
