Ikuti Kami:

Bisnis

Waw! Sebanyak Rp4,8 Triliun Uang Dimusnahkan di Wilayah Cirebon, Ada Apa?

Diterbitkan:

|

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Fixindonesia)

Begitu pula dengan uang logam yang fisiknya berubah akibat korosi, hilang sebagian, melengkung, berlubang,terpotong, dan kerusakan fisik lainnya.

Sebelumnya pada Maret 2021 penukaran uang lusuh yang beredar di masyarakat, sementara dihentikan karena pertimbangan dimulainya pemberlakuan masa PPKM.

Namun, mulai 8 Oktober, berdasar surat edaran Bank Indonesia, BI Cirebon kembali membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang tidak layak edar ke kantor BI Cirebon.

Baca Juga:  Munas IX Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) di Bandung Ricuh

Bank Indonesia Cirebon membuka pelayanan uang rupiah dimulai pada 8 Oktober 2021 di kantor pusat dan 42 kantor perwakilan BI di seluruh daerah, termasuk di BI Cirebon.

Layanan tersebut yakni layanan penukaran uang rusak, penggantian uang yang telah dicabut, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya.

Baca Juga:  Pelabuhan Patimban Diharapkan Terintegrasi Kawasan Industri di Subang

“Dengan dibukanya kembali penukaran uang rupiah ini, kami ingin memastikan ketersediaan uang rupiah layak edar yang ada di kalangan masyarakat, termasuk juga dalam upaya menyeimbangi dengan kondisi yang saat ini sudah mulai membaik,” ucapnya.(*)

Laman: 1 2