Ikuti Kami:

Pemerintahan

Anggaran Kemendes Dipotong Rp722 Miliar, Pendes Hanya Digaji 10 Bulan

Diterbitkan:

|

Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto
Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto
Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto. (Foto: Net)

“Pendamping desa bisa digaji selama 10 bulan, tapi kami optimistis bisa memastikan pembayaran 12 bulan. Kami akan terus perjuangkan. Jadi, pendamping desa tidak perlu cemas meskipun dua bulan terakhir belum terbayar,” jelasnya.

Baca Juga:  Uu Rhuzanul Ulum Blak-Blakan Soal Badan Otoritas Jabar Selatan & Politik 2023

Selain honor pendamping desa, pos anggaran lain yang turut terdampak adalah biaya perjalanan dinas dan bantuan pemerintah.

Biaya perjalanan dinas dipangkas sebesar Rp64,3 miliar, sementara bantuan pemerintah dikurangi Rp23,8 miliar.

Baca Juga:  Ratusan ASN Pemkot Cirebon Jalani Tes Urine Secara Mendadak, Ada Apa?

Pemangkasan anggaran ini menjadi tantangan bagi Kemendes PDT dalam menjalankan berbagai program, termasuk memastikan kesejahteraan para pendamping desa yang berperan penting di tingkat masyarakat.(*)

Laman: 1 2 3