Ikuti Kami:

Pemerintahan

Berstatus Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kota Bandung Tetap Dilantik

Diterbitkan:

|

Pelantikan anggota DPRD Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Ketua sementara DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setiawan, menjelaskan bahwa pelantikan ketiga tersangka tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.

Menurutnya, mereka memiliki hak untuk dilantik meskipun masih menjalani proses hukum. Jika nantinya ada putusan hukum tetap, maka mereka akan digantikan.

Baca Juga:  Persib Bandung Menang Lawan Persik Kediri, Ini Ungkapan Bojan Hodak

“Menurut undang-undang, kita menghormati hukum dan tersangka itu dalam tata tertib dan undang-undang nomor 23 tahun 2014, diperkenankan untuk dilantik. Kemudian, jika persidangan nanti memutuskan pemberhentian sementara, kita akan patuhi,” ungkap Agus.

Baca Juga:  Amazing! Sumber Mata Air Cipondok Subang Ini Tidak Pernah Kering

Agus juga menambahkan bahwa status keanggotaan mereka akan dicabut jika sudah ada vonis yang berkekuatan hukum tetap.

“Setelah ada vonis yang inkrah, baru mereka tidak lagi menjadi anggota. Jadi, kita menghormati proses hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tandasnya.(*)

Laman: 1 2