Ikuti Kami:

Pemerintahan

Disnakertrans Jabar Sebut Mayoritas UMK-UMSK 2026 Sesuai Usulan

Diterbitkan:

|

Ilustrasi UMK
Ilustrasi UMK
Ilustrasi UMK. (Foto: Net)

UMP tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Penetapan dilakukan bersamaan dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), UMK, dan UMSK di Gedung Pakuan, Bandung.

Baca Juga:  Resimen Armed 1 SY 1 Kostrad Gelar Latihan Dengan Beragam Alutsista Canggih

Untuk UMSP, Kim menyebutkan besaran upah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. UMSP ditetapkan untuk 12 sektor pekerjaan dengan nilai sebesar Rp2.339.995.

Baca Juga:  Hasil Evaluasi PPKM, Polri Akhirnya Resmi Terbitkan Izin Liga 1 2021

Seluruh upah minimum yang telah ditetapkan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Adapun rincian UMK dan UMSK kabupaten/kota, Kim mengatakan saat ini belum dapat dirilis karena masih dalam proses penyusunan dan finalisasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.(*)

Laman: 1 2 3