Ikuti Kami:

Pemerintahan

Kemendagri Minta Pemda Tertibkan Ormas Pengganggu Investasi dan Ketertiban

Diterbitkan:

|

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Foto: Ist)

JMNChannel.com | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) aktif mendata dan menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk segera membentuk satuan tugas khusus guna menangani persoalan ormas yang meresahkan.

Baca Juga:  Pemerintah Salurkan Bansos 20 Kg Beras dan Rp400 Ribu, Untuk Siapa?

“Baru dua hari lalu kami menggelar rapat. Kami minta data dari tiap daerah, dan meminta agar dibentuk gugus tugas khusus untuk menangani persoalan ini. Satgas itu akan bertugas mengoordinasikan penertiban, pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan terhadap ormas,” ujar Bima saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga:  Viral! Warga Rusak Posko Penyekatan Swab Antigen di Suramadu

Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, ormas harus memiliki legalitas yang jelas, baik terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM maupun di Kemendagri.

Menurut dia, sanksi terhadap ormas akan diberikan berdasarkan status pendaftarannya. Jika terdaftar di Kemenkumham, maka sanksi administratif hingga pembubaran dapat diberlakukan.

Laman: 1 2