Ikuti Kami:

Pemerintahan

Kemendagri Minta Pemda Tertibkan Ormas Pengganggu Investasi dan Ketertiban

Diterbitkan:

|

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Foto: Ist)

Sementara itu, ormas yang terdaftar di Kemendagri bisa dikenai sanksi berupa pencabutan status legal hingga tindakan hukum pidana jika terbukti melanggar hukum.

Bima Arya juga menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menghadapi ormas bermasalah.

Baca Juga:  Presiden Jokowi, Ketua MK, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

“Ada dua langkah utama yang harus dilakukan. Pertama, pemetaan terhadap ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua, pembinaan terhadap ormas yang masih bisa diarahkan, dan tindakan hukum tegas bagi yang sudah melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.

Baca Juga:  Mendagri: Penentuan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Rapat 22 Januari

Keberadaan sejumlah ormas belakangan memang menjadi sorotan publik. Di antaranya, insiden pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, hingga pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno terkait ormas yang diduga mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.(*)

Laman: 1 2