Ikuti Kami:

Pemerintahan

Pemeriksaan Kesehatan 481 Kepala Daerah Terpilih Ditunda, Kapan Jadwalnya?

Diterbitkan:

|

Pemeriksaan kesehatan Kepala Daerah
Pemeriksaan kesehatan Kepala Daerah
Pemeriksaan kesehatan Kepala Daerah. (Foto: Net)

Berdasarkan surat tersebut, registrasi kehadiran dan pemeriksaan kesehatan kepala daerah dan wakil kepala daerah termasuk gubernur, bupati, dan wali kota—akan dilakukan dalam tiga sesi.

Sesi pertama berlangsung pukul 08.00-10.00 WIB, sesi kedua pukul 10.00-12.00 WIB, dan sesi terakhir pukul 13.00-15.00 WIB.

Baca Juga:  Usulan Kenaikan Biaya Haji Tuai Pro Kontra, Presiden Jokowi: Belum Final

“Seluruh kepala daerah dan wakilnya wajib mengikuti registrasi serta pemeriksaan kesehatan pada 16 dan 17 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dalam tiga sesi,” demikian isi radiogram tersebut.

Pada hari pertama, Minggu (16/2), sebanyak 239 kepala daerah beserta wakilnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga:  Pemkot Depok dan BKN Jadwalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Beberapa di antaranya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih, Bobby Nasution-Surya; Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno; serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Laman: 1 2 3