Ikuti Kami:

Pemerintahan

Setop Izin Perumahan di Jabar, Menteri PKP Akan Panggil Dedi Mulyadi

Diterbitkan:

|

Menteri PKP, Maruarar Sirait
Menteri PKP, Maruarar Sirait
Menteri PKP, Maruarar Sirait. (Foto: RRI)

Dalam surat edaran yang dikutip detikJabar, pemerintah provinsi menilai ancaman bencana hidrometeorologi tak lagi terbatas pada Bandung Raya.

Risiko banjir bandang dan tanah longsor disebut mengintai hampir seluruh wilayah Jawa Barat, sehingga diperlukan langkah mitigasi yang lebih komprehensif.

Baca Juga:  Kemenag: Libur Tahun Baru Hijriah Digeser Jadi 11 Agustus 2021

“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis surat edaran tersebut, Senin, 15 Desember 2025.

Surat edaran itu memuat sejumlah ketentuan. Pertama, pemerintah daerah diminta menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga setiap kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah.

Baca Juga:  Anggaran Rp1 Triliun, Jawa Barat Siap Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” bunyi poin tersebut.

Laman: 1 2 3