Ikuti Kami:

Pemerintahan

Setop Izin Perumahan di Jabar, Menteri PKP Akan Panggil Dedi Mulyadi

Diterbitkan:

|

Menteri PKP, Maruarar Sirait
Menteri PKP, Maruarar Sirait
Menteri PKP, Maruarar Sirait. (Foto: RRI)

Kedua, pemerintah daerah diwajibkan meninjau ulang lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah longsor dan banjir, lahan persawahan dan perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting, termasuk daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan hutan.

Ketiga, pengawasan pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung diperketat. Setiap proyek harus sesuai peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung lingkungan, serta memenuhi standar teknis konstruksi guna menjamin keandalan bangunan.

Baca Juga:  Panorama Desa Wisata Kampung Pasir Angling Suntenjaya Bandung

Keempat, seluruh pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kelima, pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.

Baca Juga:  Menikmati Keindahan Negeri di Atas Awan Puncak Bangku Rancah Ciamis

Keenam, setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan. Pengembang perumahan juga diminta melakukan penanaman serta pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar, membenarkan perluasan kebijakan tersebut. “Betul (diperluas untuk seluruh daerah di Jawa Barat),” kata Adi.(*)

Laman: 1 2 3