Ikuti Kami:

Peristiwa

Berantas Narkoba, Polres Subang Gagalkan Penyelundupan 5,14 Kg Sabu

Diterbitkan:

|

Press release pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Subang. (Foto: Jabarnews)

JMNChannel.com | Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil menangkap dua pengedar dengan barang bukti 5,14 kilogram sabu yang akan diedarkan di Kabupaten Subang, Purwakarta, dan Karawang.

Dua tersangka pengedar, UP (38) dan YS (42), warga Kabupaten Subang, ditangkap di pinggir jalan Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang pada Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga:  Massa Pendukung Habib Rizieq Ricuh, Rusak 3 Mobil Polisi di Kejaksaan Tasikmalaya

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang rencana pengiriman barang terlarang ke wilayah Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 14 hari, tim Satresnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga:  POLMAN Bandung Ciptakan Traktor Tangan Lokal yang Ramah Petani

“Pengungkapan ini berhasil setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama kurang lebih 14 hari. Mereka ditangkap saat menggunakan mobil Honda Brio warna putih bernopol T 1306 UE dengan membawa lima plastik kemasan teh Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,14 kilogram,” ungkap Ariek, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (23/1/2025).

Laman: 1 2