Ikuti Kami:

Peristiwa

Buron 14 Tahun, Eks PNS Terpidana Korupsi Ditangkap di Karawang

Diterbitkan:

|

Eks PNS terpidana korupsi yang buron
Eks PNS terpidana korupsi yang buron
Eks PNS terpidana korupsi yang buron. (Foto: Kejagung RI)

Hariyono diketahui merupakan pensiunan PNS yang telah lama masuk DPO Kejaksaan RI.

Ia menjadi buronan karena tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  [Tidak Humanis] Pakai Masker Terbalik, Pria Tunanetra ini Didenda 50Ribu

Dalam perkara tersebut, Hariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Juga:  Puluhan Siswa Dianulir Dari PPDB Karena Curang, Ini Respon DPRD Jabar

Kejaksaan Agung menegaskan penangkapan buronan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya memberikan kepastian hukum terhadap perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Laman: 1 2 3