Ikuti Kami:

Peristiwa

Diimingi Gaji Besar, Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban TPPO di Myanmar

Diterbitkan:

|

Ilustrasi pemukiman di Myanmar. (Foto: Net)

JMNChannel.com | Diimingi dengan gaji besar puluhan juta rupiah, sebanyak 11 warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah mengatakan bahwa para korban sempat dijanjikan upah sebesar Rp35 juta/bulan.

Baca Juga:  Setelah Enam Hari Hilang, Pendaki Gunung Guntur Akhirnya Ditemukan Selamat

“Jika melihat besarnya nilai upah yang dijanjikan oleh terduga jaringan perdagangan orang. jelas ini merupakan TPPO,” kata Jejen di Sukabumi, Rabu (11/9/2024).

Dia menjelaskan, informasi yang didapat awalnya mereka dijanjikan bekerja di Thailand sebagai operator pelayanan investasi mata uang Kripto dengan iming-iming upah sebesar Rp35 juta/bulan.

Baca Juga:  Redaksi Bertanya? Ahmad Said Widodo: Tanam Paksa Kopi Jawa Era Kolonial Belanda

Tetapi kenyataannya mereka hanya digaji sebesar Rp5 juta hingga Rp6,5 juta setiap bulan dan upah itu pun baru mereka terima setelah menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan di mana informasinya mereka berangkat ke Thailand sejak Mei dan Juni.

Laman: 1 2 3