Ikuti Kami:

Peristiwa

Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita, Dua Menteri Ini Berbeda Sikap!

Diterbitkan:

|

MinyaKita
MinyaKita
Ilustrasi MinyaKita. (Foto: CNBC)

Pada Januari 2025, gudang perusahaan tersebut di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten telah disegel karena dugaan pelanggaran dalam pengemasan ulang minyak goreng.

Budi menegaskan bahwa minyak dengan volume kurang dari satu liter sudah tidak beredar di pasaran. “Itu sudah enggak ada, sudah enggak beredar lagi. Yang lainnya normal. Satu liter normal. HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 15.700,” tambahnya.

Baca Juga:  Diimingi Gaji Besar, Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban TPPO di Myanmar

Berbeda dengan Budi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman justru turun langsung ke pasar untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Saat melakukan sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan fakta bahwa minyak kemasan satu liter masih ada yang tidak sesuai takaran.

Baca Juga:  BNPB Bantah Gempa Bandung Akibat Sesar Garsela, Diduga Sesar Tak Terpeta

Dalam sidaknya, ia membeli satu lusin Minyakita kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita kemasan dua liter, lalu meminta agar isi minyak dalam kemasan satu liter dituang ke dalam gelas ukur. Hasilnya, volume minyak hanya 750 hingga 800 mililiter, jauh dari standar yang seharusnya.

Laman: 1 2 3 4