Ikuti Kami:

Peristiwa

Kasus Pembuangan Limbah Medis di Sungai Citarum, Ini Respon DLH Karawang

Diterbitkan:

|

Ilustrasi limbah medis. (Foto: Istimewa)

JMNChannel.com | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada pelaku yang membuang limbah medis secara ilegal ke Sungai Citarum.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Meli Rahmawati, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai pembuangan limbah medis tersebut.

Baca Juga:  Menikmati Keindahan Alam Desa Wisata Cibuntu Kuningan Jawa Barat

Usai menerima informasi pembuangan limbah medis, kata Meli, pihak DLH segera meninjau lokasi dan menggali keterangan dari warga setempat.

Hasil laporan sementara, kata Meli, jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi antara lain jarum suntik dan kantong infus, yang termasuk dalam kategori limbah infeksius dan diklasifikasikan sebagai limbah B3.

Baca Juga:  Ratusan ASN Pemkot Cirebon Jalani Tes Urine Secara Mendadak, Ada Apa?

Beberapa saksi mata menyebutkan bahwa mereka melihat seseorang membuang limbah medis tersebut ke sungai. Namun, tidak semua limbah tersebut jatuh ke air, karena sebagian tersangkut di struktur besi jembatan Rengasdengklok-Pebayuran yang melintasi Sungai Citarum.

Laman: 1 2