Ikuti Kami:

Peristiwa

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kasus pembunuhan. (JabarNews)

JMNChannel.com | SUBANG – Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alis Danu mengeluarkan fakta mengejutkan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Bagaimana tidak, Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menyebut bahwa ada orang lain sebelum Danu yang sudah menerobos garis polisi dan memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Fakta tersebut disampaikan Danu kepada polisi dalam pemeriksaan Rabu 10 November 2021. Hari itu, Yosef Hidayah dan Yoris juga diperiksa polisi.

Baca Juga:  Menjelajahi Lokasi Situs Purbakala di Desa Cipari Kuningan

Yoris, Danu dan Yosef merupakan saksi-saksi kunci dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di subang.

Dikutip JabarNews.com dari TribunJabar.id, Acmad Taufan mengungkapkan kalau orang sebelum Danu yang menerobos garis polisi dan masuk ke TKP adalah Yosef. Yosef disebut tak sendirian, dia ditemani adik kandungnya Mulyana.

Baca Juga:  Angin Kencang Menerjang Tangerang, Dua Mobil Tertimpa Pohon Tumbang

“Yoris mengungkapkan bahwa pada 19 Agustus 2021 itu bukan hanya Danu yang masuk ke TKP. Ada juga Pak Yosef dan Pak Mulyana juga masuk ke TKP. Kami sudah melaporkan kepada polisi juga untuk diusut,” kata Achmad Taufan di Polres Subang, Rabu 10 November 2021.

Laman: 1 2