Peristiwa
Polda Jabar Ungkap Pabrik Produksi Pupuk Anorganik Palsu di Bandung Barat

Penyelidikan juga mengungkap bahwa pupuk ini tidak memiliki izin edar resmi dari Kementerian Pertanian.
Tersangka MN dijerat dengan Pasal 121 dan/atau Pasal 122 Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun.(*)