Ikuti Kami:

Peristiwa

Polisi Gerebek Judi Gedrogan di Kedawung Cirebon, Dua Pelaku Ditangkap

Diterbitkan:

|

Ilustrasi judi gedrogan. (Foto: Net)

Meski operasi berlangsung cepat, salah satu pelaku, berinisial DD, berhasil melarikan diri. “Kami sedang memburu pelaku yang buron dan terus meningkatkan pengawasan untuk menekan kasus perjudian di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tegas Anggi.

Baca Juga:  Ricuh Pedagang Pasar Lelo Terlibat Aksi Dorong Dengan Petugas Satpol PP

Anggi juga menambahkan bahwa perjudian, baik konvensional maupun daring, melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polres Cirebon Kota tidak hanya memberantas perjudian konvensional tetapi juga judi daring, dengan melakukan patroli siber. Pada 2024, sebanyak 1.070 situs judi daring telah diblokir dari total 3.243 situs yang diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Baca Juga:  Pipa PDAM di Cibangkong Kota Bandung Jebol, 95 Warga Terdampak

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas perjudian yang mengganggu ketertiban.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” tutupnya.(*)

Laman: 1 2