Peristiwa
Polres Asahan Amankan Narkoba Jenis Sabu Seberat 34,794 Kg di Pinggir Sungai


Kata Putu Yudha, dari pengembangan kasus tersebut, polisi sedang mengejar 4 Orang Yang Lainnya yang terlibat didalam peredaran gelap Narkotika tersebut dan sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).
“Tersangka kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur Hidup,” bilangnya.(Jabarnews.com)

You must be logged in to post a comment Login