Peristiwa
Teror Bom 10 Sekolah di Depok, Motif Lamaran Ditolak Kekasih

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan atau denda hingga Rp750 juta.
Pelaku juga dikenai Pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun. Polisi telah menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.(*)