Ikuti Kami:

Peristiwa

Teror Bom 10 Sekolah di Depok, Motif Lamaran Ditolak Kekasih

Diterbitkan:

|

Ilustrasi teror bom
Ilustrasi teror bom
Ilustrasi teror bom. (Foto: Net)

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan atau denda hingga Rp750 juta.

Baca Juga:  Waduh! 11 Calon Pengantin di Karawang Positif HIV, Rata-Rata Kaum Pria

Pelaku juga dikenai Pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun. Polisi telah menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Baca Juga:  Museum Geologi Kota Bandung Akan Kembali Dibuka Untuk Masyarakat Umum

Laman: 1 2 3