Peristiwa
Viralkan Video Pengeroyokan, Empat Wanita di Garut Ditangkap Polisi


“Korban dijambak, ditampar, dipukul, lalu SAS mengambil gunting dan menggunduli kepala korban, bahkan sampai menelanjanginya,” ungkap Joko.
Motif para pelaku adalah dendam dan sakit hati terhadap korban. Kini mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.(*)
