Ikuti Kami:

Politik

Bawaslu Putuskan Bagi-Bagi Duit di Masjid Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu

Diterbitkan:

|

JMNChannel.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan peristiwa pembagian amplop berlogo PDIP di Masjid wilayah Sumenep, Jawa Timur, bukan merupakan pelanggaran pemilu. Ini dikarenakan dianggap sebagai uang zakat dan kampanye belum dimulai.

Baca Juga:  Honda Avancier Keluaran 2022 Apakah Akan Hadir di Indonesia?

Menurut dia, kegiatan pembagian uang senilai Rp300 ribu per amplop berlogo PDIP dengan gambar Anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi itu bukan kampanye.

Baca Juga:  Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Ditunda, Ini Penjelasan KPU Jabar

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: https://www.jabarnews.com