Ikuti Kami:

Politik

Bawaslu RI Minta Bacalon Pilkada 2024 Tidak Kampanye Sebelum Ditetapkan

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kampanye bacalon Pilkada 2024. (Foto: Kompas)

Dia menambahkan, aturan yang berlaku saat ini apabila bakal pasangan calon Pilkada 2024 sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, semua aturan akan mengikat kepada peserta pilkada.

Baca Juga:  Jokowi Mau Cawe-Cawe di Pilpres 2024, SBY Beri Peringatan: Hati-Hati!

“Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” tambahnya.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Mengaku Tak Mudah Tentukan Cawapres

Saat ini, Pilkada Serentak 2024 masuk pada tahapan pengecekan syarat administrasi bakal pasangan calon dan setelah semua dinyatakan lengkap maka selanjutnya digelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah.(*)

Laman: 1 2