Ikuti Kami:

Politik

Gugatan Ditolak MK, Cecep-Asep Ditetapkan Sebagai Bupati Tasikmalaya

Diterbitkan:

|

Paslon Cecep-Asep ditetapkan sebagai Bupati Tasikmalaya
Paslon Cecep-Asep ditetapkan sebagai Bupati Tasikmalaya
Paslon Cecep-Asep ditetapkan sebagai Bupati Tasikmalaya. (Foto: Ist)

“Rencananya sudah kita jadwalkan Rabu pagi kita akan melaksanakan penetapan,” kata Ami.

Setelah penetapan, hasilnya akan diserahkan ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti melalui rapat paripurna pelantikan.

“Nanti DPRD melakukan paripurna, langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan tahapan sampai dengan pelantikan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Ingin Hengkang Dari Gerindra, Prabowo Minta Pikirkan Kembali

KPU mengumumkan perolehan suara tiga pasangan calon dalam PSU Pilkada Tasikmalaya sebagai berikut:

  1. Paslon 1: Iwan Saputra – Dede Muksit Aly → 152.557 suara (17,20%)
  2. Paslon 2: Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi → 465.150 suara (52,45%)
  3. Paslon 3: Ai Diantani – Iip Miftahul Paoz → 269.075 suara (30,34%)
Baca Juga:  Awal Tahun 2024, Cak Imin Semakin Pede Bisa Menang Pilpres 2024

Laman: 1 2 3