Ikuti Kami:

Politik

Inilah Daftar 24 Daerah yang Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Diterbitkan:

|

Ilustrasi Pilkada tahun 2024
Ilustrasi Pilkada tahun 2024
Ilustrasi Pilkada tahun 2024. (Foto: Net)

JMNChannel.com | Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pleno terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/02/2025).

Dalam sidang MK tersebut, sembilan hakim konstitusi membacakan putusan terhadap 40 perkara Pilkada 2024 yang telah melewati tahap pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga:  Redaksi Bertanya: Kenapa Pemuda Harus Berpolitik?

Dari total perkara Pilkada 2024 tersebut, MK mengabulkan 26 gugatan, menolak sembilan perkara, serta menyatakan lima perkara tidak dapat diterima.

Dengan demikian, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Juga:  Pemberhentian Ketua KPU Jabar, Bey Machmudin Hormati Keputusan DKPP

Dari 26 perkara yang dikabulkan, sebanyak 24 di antaranya berujung pada perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Laman: 1 2 3