Politik
Inilah Daftar 24 Daerah yang Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang


Sementara itu sebanyak sembilan perkara ditolak oleh MK, termasuk sengketa di Kabupaten Pasaman Barat (Perkara No. 43), Kabupaten Puncak (Perkara No. 283), dan Kabupaten Jeneponto (Perkara No. 232).
Selain itu juga Kabupaten Mandailing Natal (Perkara No. 32), Kabupaten Berau (Perkara No. 81), Provinsi Bangka Belitung (Perkara No. 266), Kabupaten Aceh Timur (Perkara No. 44), Kabupaten Lamandau (Perkara No. 96), serta Kabupaten Buton Tengah (Perkara No. 04).
Sementara itu, lima permohonan dinyatakan ditolak oleh MK, yaitu terkait sengketa di Kabupaten Mimika (Perkara No. 272), Kabupaten Halmahera Utara (Perkara No. 93), Provinsi Papua Pegunungan (Perkara No. 293), Kabupaten Belu (Perkara No. 100), serta Kabupaten Pamekasan (Perkara No. 183).
Sebagai bagian dari transparansi proses peradilan, putusan sidang dapat diakses melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi serta laman mkri.id, di mana masyarakat dapat memperoleh salinan keputusan untuk masing-masing perkara.(*)
