Ikuti Kami:

Politik

Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Harus Diulang Paling Lama Satu Tahun!

Diterbitkan:

|

Ilustrasi surat suara Pilkada dengan kotak kosong. (Foto: Net)

JMNChannel.com | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong dinyatakan menang.

MK juga menyatakan kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan ulang dimaksud, memegang masa jabatan sampai dilantik kepala dan wakil daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu lima tahun sejak pelantikan.

Baca Juga:  Memanas! Perseteruan Nina Agustina dan Lucky Hakim Coreng Pilkada Indramayu

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Baca Juga:  Produk Mebel Kualitas Kelas Pabrikan Dari Desa Siluman Subang

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya. Salah satu pokok permohonan para pemohon berkaitan dengan kejelasan frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada.

Laman: 1 2 3