Ikuti Kami:

Ragam

16.336 Narapidana di Jawa Barat Terima Remisi Idul Fitri 1445 H

Diterbitkan:

|

Ilustrasi narapida dapat remisi. (Foto: Net)

“Remisi 15 hari ada 3.187 orang warga binaan, satu bulan sebanyak 10.406 warga binaan, satu bulan 15 hari ada 2.210 warga binaan dan dua bulan tercatat 405 warga binaan,” jelasnya.

Sedangkan RK II merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Baca Juga:  BNN Akan Tertibkan Pusat Rehabilitasi Narkoba yang Disalahgunakan

“Remisi khusus II ada 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas, terbanyak dari Lapas Kelas II-A Cikarang sebanyak 15 orang,” bebernya.

Baca Juga:  Rekor Dunia Main Futsal 60 Jam Kampanyekan 'Stop Human Trafficking'

Robi mengatakan terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.(*)

Laman: 1 2