Ikuti Kami:

Ragam

Disdik Jabar Siap Terapkan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Diterbitkan:

|

Siswa bawa motor
Siswa bawa motor
Ilustrasi siswa bawa motor. (Foto: Disway)

JMNChannel.com | Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan siap menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.

Kepala Disdik Jabar Purwanto menjelaskan, aturan tersebut telah berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.

Baca Juga:  Komnas HAM Desak Hukuman Berat Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual

“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto dalam eterangan yang diterima, Senin (3/11/2025).

Baca Juga:  Wow! Anggaran Reses DPRD Purwakarta Capai 7,3 Milyar Rupiah, Ini Rinciannya

Purwanto menambahkan, Disdik Jabar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung seperti trotoar yang aman dan nyaman bagi pelajar yang berjalan kaki.

“Kita tinggal survei titik-titiknya di mana saja, yang penting jaraknya tidak terlalu jauh dari sekolah,” jelasnya.

Laman: 1 2 3