Ikuti Kami:

Ragam

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Perjuangan Keluarga Korban Terbayar

Diterbitkan:

|

JMN Channel | Herry Wirawan, predator pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung mendapat vonis mati dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Tidak hanya mendapat vonis mati, aset dan harta Herry juga dirampas negara untuk kepentingan para korban.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pemprov Jabar Salurkan 142.900 Paket Sembako Subsidi

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: www.jabarnews.com

Baca Juga:  Pendaftaran PPK Untuk Pilkada Purwakarta 2024 Resmi Dibuka